Subscribe to Zinmag Tribune
Subscribe to Zinmag Tribune
Subscribe to Zinmag Tribune by mail
Mahbub Karumbu - Mataram, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram menyebarkan surat edaran larangan menjual tujuh merek permen dan satu merek pasta gigi impor dari China yang mengandung formalin.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada sebanyak 14 toko swalayan dan distibutor makanan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram, Marzuki Sahab kepada ELSHINTA, Kamis (2/8) hari ini mengatakan, menindaklanjuti adanya permen dan pasta gigi yang mengandung formalin itu, maka pihaknya menyebarkan surat edaran pelarangan penjualan. Dan dalam dua hari mendatang pihaknya akan menarik ketujuh jenis permen dan pasta gigi impor dari China tersebut dari pasaran.

Ketujuh produk permen tersebut yaitu permen bermerek White Rabbit Creamy Candy, Kiamboy, Classic Candy, Blackcurrant, White Rabbit yang mempunyai nomor izin dari Departemen Kesehatan RI dan White Rabbit tanpa Izin Depkes, serta manisan plum. Sedangkan pasta gigi yang dilarang beredar adalah merek maxam. (der)

www.elshinta.com (2/8/2007 13:14 WIB)
1 Response
  1. Anonim Says:

    tiab hari kite makan racun


Posting Komentar

Boleh komentar apa aja asalkan sesuai nilai-nilai agama dan Pancasila